Lombok Tengah (FaktaOne) - Kasus dugaan pemalsuan dokumen KONI Lombok Tengah kini memasuki babak baru. Di mana penyidik dari Polres Lombok Tengah kembali meminta Samsul Qomar melengkapi bukti dan dokumen.
''Dokumen penyerta itu tentu saja untuk membantu penyidik dalam memproses kasus tersebut,'' ucap MSQ panggilan akrabnya, usai keluar dari ruangan Pidum Satreskrim, Jumat 29 Maret 2025.
Selain membawa dokumen bukti, Ketua KONI Lombok Tengah itu juga mengajukan beberapa orang saksi sebagai pelengkap laporannya.
"Ada sekitar lima orang saksi di luar terlapor yang kita sampaikan mengetahui dan terlibat dalam kegiatan tersebut," ulas mantan ketua FPTI Loteng ini.
Dirinya berharap proses penyelidikan bisa berjalan meski saat ini menjelang hari lebaran. Namun pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Loteng yang selalu sigap melayani pelapor.
''Kita apresiasi Pidum Loteng responsif dan terukur," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk II Maqnun, dikonfirmasi terkait perkembangan kasus itu, belum memeberikan jawaban. Upaya konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Sebagai infromasi, laporan pemalsuan dokumen dan stempel KONI Lombok Tengah ini dilakukan terhadap mantan Ketua Harian, LMJ dan Ketua Panitia Musorkab 20 Maret, lalu.
Social Footer