Breaking News

Imbauan Polisi bak Angin Lalu, Hiburan Malam di Kota Mataram Bebas Edarkan Minol

Ilustrasi pemberian upeti ke APH Foto: Ist


Mataram (FaktaOne) - Imbauan Polisi khususnya di wilayah hukum Polda NTB terkait Kamtibmas malam tahun baru bak angin lalu. Salah satunya terkait larangan peredaran minuman alkohol.


Pantauan media ini, sejumlah tempat hiburan malam yang sebagian besar ilegal itu bebas menjual minol. Bahkan, banyak dari mereka beroperasi di atas pukul 00.00 Wita.


Misalnya di cafe berkedok warung dan lesehan di wilayah hukum Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, mereka bebas beroperasi.


Bahkan, sebagian dari LC dan pengunjung diduga banyak membawa obat terlarang hingga narkoba.


Masih pantauan media ini, informasi adanya razia dari BNN dan Polisi sempat bocor di sejumlah Cafe. Sehingga upaya razia tersebut tidak terjadi.


Malahan, pantauan media ini banyak dari Polisi dan BNN yang masuk menjadi tamu.


"Ada razia dari BNN kami dapat info. Mau test urine, tapi tidak jadi. Orang bosnya ada di dalam itu," ucap pengelola Cafe semalam.


Sehingga, imbauan dari Polisi itu seolah-olah hanya formalitas saja.


Adanya Upeti ke APH Penyebab Pengelola Cafe Bar-bar Edarkan Minol?


Beberapa waktu lalu ramai tersiar kabar adanya upeti atau setoran dari pemilik Cafe dan Judi Sabung Ayam.


Hal itu diungkapkan salah satu pemilik Cafe di wilayah hukum Polsek Sandubaya.


"Kami tetap setoran ke Polisi. Kalau tidak nyetor mana bisa tenang kami beroperasi. Nyetor saja masih diganggu kami," ucap pemilik Cafe berkedok warung beberapa waktu lalu ke media ini.


Pun dengan pelaku Judi Sabung Ayam, mereka blak-blakan berikan upeti pengamanan ke APH. "Kalau kami tidak nyetor, mana berani kami buka bebas begini. Ini kan judi dilarang, ya kami paham," tuturnya.


Isi Imbauan Polisi di Malam Tahun Baru


Dalam imbauan yang beredar, Polisi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas. 


Dengan melakukan kegiatan yang positif. Seperti melakukan ibadah.


Masyarakat diminta untuk tidak menjual, menyediakan dan mengonsumsi alkohol atau minuman keras.


Kemudian pengguna jalan atau pengendara motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya.


Kendaraan juga dilarang menggunakan knalpot bising.


Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi, Polisi mengimbau agar itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Selain itu, Polisi juga meminta untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apapun.


Warga juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas Miras dan Narkoba.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close