Lombok Timur (FaktaOne) - Sat Reskrim Polres Lombok Timur, telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur.
Meski demikian, Polisi belum melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka. Alasannya karena masih dilakukan penyidikan dan pendalaman.
"Tersangka tidak ditahan karena masih kami panggil untuk penyidikan mendalam," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, kemarin.
Ke empat orang tersangka itu merupakan dari PPK dan Penyedia program tersebut. "Sudah ada empat orang. Ada dari PPK dan Penyedia," imbuhnya.
Sampai saat ini, dari proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut. Pama balok tiga itu menegaskan belum ada unsur dari pemerintah yang ditetapkan tersangka.
"Sampai hari ini belum ada dari unsur pemerintah. Masih kami lakukan pemeriksaan ke pihak lainnya," tutur mantan Kasat Reskrim Lombok Barat itu.
Lebih jauh kata dia, permasalahan pada proyek yang berjalan tahun 2020-2021 itu, ada pada tidak sesuainya proses pembuatan. Lantaran pihak yang membuat tidak memiliki sertifikasi.
"Kapal kayu yang dibuatnya ini tidak sesuai karena memang harus ada aturan, seperti baku mutu dan lain-lain," ujar Dharma.
Sehingga sampai saat ini, kapal kayu berjumlah 13 yang dianggarkan dari APBD itu belum bisa dinikmati oleh nelayan.
Rencananya saat itu, proyek kapal kayu yang tengah bermasalah ini akan diberikan kepada nelayan di wilayah Tanjung Luar.
Social Footer