Mataram (FaktaOne) - Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian gerbang kuburan di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Pada Senin 30 Desember 2024.
Akibatnya dua terduga pelaku, Ipok (34) dan Ramli (31) harus mendekam di dalam jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, menjelaskan dua pelaku tersebut menjual gerbang kuburan itu seherga Rp180 ribu.
"Dua pelaku membuka paksa gerbang kuburan seharga Rp4,5 juta itu. Kemudian membawanya dengan sepeda motor," kata Regi.
"Sesampainya di Sindu, kedua pelaku kemudian menyea angkutan umum untuk menjualnya di wilayah Sayang sayang dengan harga Rp180 ribu," imbuhnya.
Dari peristiwa penangkapa itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, gerbang, sepeda motor dan angkutan yang diakai pelaku membawa barang curian.
"Kini pelaku sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim
Akibat perbuatannya, Ipok dan Ramli terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Social Footer