Breaking News

Mundurnya Dirut Bank NTB Syariah Dipersoalkan, Pemprov Tegaskan Tak Ikut Campur

Mantan Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo Foto: Istimewa


Mataram (FaktaOne) - Mundurnya Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, dinilai meninggalkan banyak persoalan. Seperti halnya ditegaskan Pengamat Ekonomi yang juga Guru Besar Unram, Profesor Asikin. 


Menurutnya, pengunduran diri tersebut disinyalir melanggar etik dan integritas. Alasannya, karena belum selesai di akhir tahun. Selain itu, masih banyaknya permasalahan hukum yang menyangkut keadaan bank NTB Syariah.


Seperti dugaan fraud dan kredit macet.



Tanggapan Pemprov NTB


Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Pemprov NTB, Dr. H. Fathul Gani, menyatakan tak mencampuri internal yang ada di Bank NTB Syariah. Alasannya karena sudah ada mekanisme.


"Kita tidak patut mencampuri internal (Bank NTB Syariah,red). Tapi tentu ada mekanisme. Selama ini kita tidak mau terlalu jauh intervensi," tegas Fathul Gani kepada Faktaone.


Di sisi lain kata Fathul Gani, Pj Gubernur NTB, Hasanudin, percaya dengan instrumen yang ada. "Pak Pj percaya dengan instrumen yang ada. Di internal ada Dewan Pengawas dan Komisaris," sambungnya.


Kendati demikian, Fathul Gani mengatakan Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo sudah menghadap kepada Pj, didampingi Dewas. Tak lain menyampaikan keputusannya mundur dengan alasan sudah diangkat menjadi Direksi Bank Muamalat.


"Itu hak orang. Mungkin jadi pertimbangan karir. Nah, ini jadi kebanggaan karir. Dirut Bank NTB Syariah telah menyiapkan sistim yang baik di Bank NTB Syariah," tuturnya.


Dalam waktu dekat, Pemprov juga akan bergerak cepat untuk melakukan pengisian di internal.


"Pak kukuh sesuai pertemuan empat hari lalu. Senin akan kita lakukan mekasnisme. Akan mengangkat PLT dari internal. Kami akan telaah. Mungkin secepatnya," pungkasnya.


Sementara itu, Kukuh Rahardjo dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan. Sampai berita ini dimuat, upaya konfirmasi media Faktaone melalui pedan WhatsaApp belum mendapat tanggapan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close