Mataram (FaktaOne) - Pengamat Ekonomi sekaligus Guru Besar Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin menyayangkan sikap pengunduran diri yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut disinyalir melanggar etik dan integritas. Alasannya, karena belum selesai di akhir tahun. Selain itu, masih banyaknya permasalahan hukum yang menyangkut keadaan bank NTB Syariah.
Seperti dugaan fraud dan kredit macet.
“Dia harusnya menunggu sampai akhir tahun karena evaluasi perbankan di akhir itu sangat penting. Tetapi kenapa malah dia memilih mengundurkan diri, itu jadi tanda tanya. Ada apa?,” ujar Zainal Asikin.
Sambung Zainal Asikin, dengan pengunduran dirinya secara tiba tiba dan menyampaikan ke publik bahwa ia akan bekerja sebagai Direktur di bank Muamalat, menurutnya itu adalah langkah yang keliru.
Sebab, posisi Kukuh Rahardjo saat ini masih menjabat sebagai Dirut. Akan tetapi, Kukuh secara diam-diam pindah ke bank lain. "Sedangan banyak rahasia perusahaan yang dia tau dan dikhawatirkan akan dibuka di bank Muamalat," sambungnya.
Tidak hanya sampai disitu, Kang Ikin juga menilai Kukuh secara langsung telah melanggar AD/ ART Bank NTB Syariah.
Hal ini tercantum bahwa Direksi yang mengundurkan diri memberitahukan secara tertulis kepada perseroan sekurang kurangnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
“Itu yang jadi masalahnya, siapa tau nanti semua data Bank NTB Syariah akan dibuka di Muamalat karena dia masih aktif sebagai Dirut. Ini aja udah mengkhawatirkan,” kata dia.
Untuk itu, ia meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hasanudin, sebagai pemilik saham terbesar di bank NTB Syariah menolak hak-hak yang diperoleh dari proses pengunduran diri Kukuh.
Seperti tantiem atau insentif sebesar Gaji 48 kali atau secara proprorsional selama ini. Sebab, proses pengunduran diri kukuh Rahardjo dianggap tidak normal.
“Dalam dunia perbankan, pemimpin harus bertangung jawab, dia mengundurkan diri sebelum masa akhir tahun itu dianggap tidak normal. Nah, kesannya dia mengundurkan diri ini diduga untuk melepas tanggung jawab, termasuk dalam persoalan hukum yang saat ini masih berproses,” tegas Zainal Asikin.
Social Footer